Pemerintah Timor Leste Takut Corona Masuk, Pintu Perbatasan Ditutup
jpnn.com, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mendapatkan laporan mulai Kamis (19/3), otoritas Timor Leste resmi menerapkan karantina wilayah (lockdown) negaranya untuk mencegah virus COVID-19 masuk.
Secara praktis, pintu perbatasan kedua negara ditutup sementara waktu.
"Kami sudah dapat informasi dari atase imigrasi KBRI di Dili, Timor Leste, bahwa mulai hari ini pemerintah setempat sudah menerapkan lockdown negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTT Marciana Dominika Jone, di Kupang, Kamis (19/3).
Ia mengatakan, karantina wilayah itu akan berlaku selama satu bulan penuh, terhitung mulai dari Kamis (19/3) dan diperkirakan akan berakhir pada 19 April bulan depan.
Ada tiga pos lintas batas negara di wilayah Indonesia dengan negara itu, yaitu di Mota Ain (yang paling besar, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan Distrik Bobonaroyang), Pos Meta Mauk/Mota Masin (Kabupaten Malaka dengan Distrik Covalima), Pos Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oekusi).
Dari penjelasan atase imigrasi Kedutaan Besar Indonesia di Dili, maka resolusi itu berupa penangguhan masuk bagi 147 negara termasuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentu saja ini akan berdampak juga bagi kita, Indonesia. Mereka mencegah virus itu masuk ke negara mereka, sebaliknya kita juga mencegah agar virus itu masuk ke negara kita, khususnya ke NTT," katanya.
Dengan keputusan karantina wilayah oleh pemerintah Timor Leste, otomatis WNI yang ada di Timor Leste tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia khususnya ke Atambua, Kabupaten Belu, dan begitu pula sebaliknya.