Pemerintah Tindak Pelaku Truk ODOL dengan Hukuman Kurungan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat - Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pengin membuat jera para pelaku yang bertanggungjawab di balik truk dengan kelebihan dimensi dan muatan berlebihan (Over Dimension dan Overload/ODOL).
Saat ini, pihak Kemenhub dan Kepolisian mulai bertindak tegas dengan memberikan sanksi hukuman kurungan kepada pelaku ODOL. Hal ini, dinilai Budi sangat efektif, sebab di samping mempersempit ruang gerak mereka, para pelaku pun akan kapok ketika ada hukuman penjara.
"Mengatasi masalah ODOL ini, kami (pemerintah) pakai dengan cara mempersempit ruang gerak pelaku ODOL. Pelanggar akan dikenakan pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Budi dalam diskusi Forum Wartawan Otomotif (Forwot) dengan tema Road to Zero, ODOL Trucks On the roads, di Jakarta, Kamis (3/10).
Budi menambahkan, jadi sanksi yang diberikan tidak hanya sekadar tilang, tetapi kurungan kurang lebih 5-6 bulan.
"Harapan kami tahun 2021 persoalan ODOL ini selesai karena kami akan terus persempit ruang geraknya mereka yang masih menggunakan truk ODOL," tegas Budi.
Sementara itu, di tempat yang sama pihak Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sentot pun sepakat dengan apa disarankan oleh Kemenhub. Bambang berencana juga akan memberikan sanksi tegas tak hanya kepada pengemudi, tapi juga untuk pengusaha transportasi (pemilik angkutan) dan pemilik barang muatan.
"Untuk pelanggar truk ODOL yang kami kenakan sanksi, tidak saja pengemudi, tetapi juga pengusaha transportasi dan pemilik barang. Sanksi sesuai pasal 307, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Bambang menyebutkan, penanganan ODOL ini memang harus ditangani serius. Pasalnya dampak dari ODOL itu bisa menyebabkan kecelakaan di jalan tol dan juga dapat merusak jalan.