Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Penundaan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Kabinet Kerja yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, menyampaikan sejumlah alasan dan pertimbangan penundaan pembentukan unit khusus Polri yang telah mendapat lampu hijau dari Komisi III DPR.
Menurut Wiranto, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian. Di mana, ada pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak. Dengan demikian perlu ada langkah-langkah khusus dari Kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor.
"Tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi. Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang,” ucap Wiranto usai rapat tersebut di kompleks Istana Kenegaraan Jakarta, Selasa (24/10).
Selain itu, berkaitan dengan proses pembentukannya. Di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan perlu waktu untuk menindaklanjuti usulan ini secara administrasi.
"MenPAN-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan, dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipiko. Ini perlu proses semuanya,” jelas mantan Panglima ABRI ini.
Kemudian, dari pendekatan anggaran. Sebab, dalam beberapa hari ke depan RAPBN 2018 akan dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU. Sehingga, waktunya terlalu singkat untuk membahas aspek keuangannya.
Wiranto juga menambahkan munculnya usulan pembentukan Densus Tipikor ini harus menjadi perhatian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.