Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Ubah Porsi Dana Bagi Hasil

Jatah Daerah Penghasil Migas Naik

Rabu, 25 Juni 2008 – 11:47 WIB
Pemerintah Ubah Porsi Dana Bagi Hasil - JPNN.COM
JAKARTA – Ada kabar gembira bagi daerah penghasil minyak dan gas. Mulai tahun depan, pemerintah akan menaikkan porsi dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas sebesar 0,5 persen.  sebelumnya, bagi hasil minyak antara pemerintah pusat dan daerah 85 persen untuk pusat dibanding 15 persen bagi daerah. Dengan kebijakan baru tersebut, porsinya berubah menjadi 84,5 persen dibanding 15,5 persen. Sedangkan bagi hasil gas berubah dari semula 70:30 menjadi 69,5:30,5.

       "Kita sedang buat formulasinya karena di tahun 2009, porsi DBH untuk daerah itu bertambah 0,5 persen sesuai amanat UU tentang Perimbangan Keuangan, yang berlaku baik untuk bagi hasil minyak maupun gas," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo.

        Meskipun dana tambahan diserahkan ke daerah, pemerintah menetapkan alokasi pengunaannya. Dana tambahan tersebut harus digunakan untuk belanja yang terkait pendidikan dasar. "Jadi masuk ke anggaran pendidikan dasar ke APBD masing-masing daerah," katanya.

       Pada kesempatan yang sama, Mardiasmo juga menyebutkan, kenaikan harga minyak dunia juga berpengaruh terhadap pencairan DBH minyak ke daerah. Meskipun harga minyak dunia terus melonjak, tidak otomatis nilai pencairan DBH ke daerah ikut naik tanpa batas.

       Dalam perhitungan DBH nanti, pemerintah akan mematok maksimal 130 persen dari asumsi harga minyak di APBN. Jika lebih dari itu, daerah penghasil tak lagi menikmati kelebihan pendapatan.

       "Di UU Perimbangan Keuangan, ada pembatasan kalau lebih dari 130 persen, tidak dibayarkan kelebihannya. Itu untuk (mulai) 2009 lo," jelas Mardiasmo. Kelebihan yang tak dibayarkan akan dimasukkan lebih dahulu dalam pendapatan dalam negeri netto. Selanjutnya, dialokasikan lagi ke daerah lain lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

        Asumsi harga minyak dalam Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2009 mencapai USD 120 per barel. Sehingga DBH hanya diperhitungkan sampai harga USD 156 per barel. Sisanya, tidak akan dinikmati daerah penghasil.

      Mardiasmo melanjutkan, formula baru tersebut dilakukan untuk mengatasi ketidakseimbangan fiskal, baik vertikal dengan pemerintah pusat, atau secara horisontal dengan daerah lain. "Kalau dulu kan daerah penghasil dapat uang banyak, tapi yang bukan penghasil, enggak dapat. Makanya harus kita perbaiki," kata Mardiasmo. (sof/kim)

JAKARTA – Ada kabar gembira bagi daerah penghasil minyak dan gas. Mulai tahun depan, pemerintah akan menaikkan porsi dana bagi hasil (DBH)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close