Pemerintah Ubah Porsi Dana Bagi Hasil
Jatah Daerah Penghasil Migas NaikRabu, 25 Juni 2008 – 11:47 WIB
"Kita sedang buat formulasinya karena di tahun 2009, porsi DBH untuk daerah itu bertambah 0,5 persen sesuai amanat UU tentang Perimbangan Keuangan, yang berlaku baik untuk bagi hasil minyak maupun gas," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo.
Pada kesempatan yang sama, Mardiasmo juga menyebutkan, kenaikan harga minyak dunia juga berpengaruh terhadap pencairan DBH minyak ke daerah. Meskipun harga minyak dunia terus melonjak, tidak otomatis nilai pencairan DBH ke daerah ikut naik tanpa batas.
Dalam perhitungan DBH nanti, pemerintah akan mematok maksimal 130 persen dari asumsi harga minyak di APBN. Jika lebih dari itu, daerah penghasil tak lagi menikmati kelebihan pendapatan.
"Di UU Perimbangan Keuangan, ada pembatasan kalau lebih dari 130 persen, tidak dibayarkan kelebihannya. Itu untuk (mulai) 2009 lo," jelas Mardiasmo. Kelebihan yang tak dibayarkan akan dimasukkan lebih dahulu dalam pendapatan dalam negeri netto. Selanjutnya, dialokasikan lagi ke daerah lain lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
Asumsi harga minyak dalam Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2009 mencapai USD 120 per barel. Sehingga DBH hanya diperhitungkan sampai harga USD 156 per barel. Sisanya, tidak akan dinikmati daerah penghasil.
Mardiasmo melanjutkan, formula baru tersebut dilakukan untuk mengatasi ketidakseimbangan fiskal, baik vertikal dengan pemerintah pusat, atau secara horisontal dengan daerah lain. "Kalau dulu kan daerah penghasil dapat uang banyak, tapi yang bukan penghasil, enggak dapat. Makanya harus kita perbaiki," kata Mardiasmo. (sof/kim)