Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, Melki: Menkes Harus Merespons dengan Cepat
“Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespons dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” paparnya.
Dia menambahkan tanggapan berbagai kalangan, khususnya Ketua DPR Puan Maharani agar pemerintah bisa segera melakukan konsolidasi, rapat dan merespons putusan MA, itu perlu menjadi catatan serius.
“Keputusan pemerintah melalui menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim,” kata politikus Partai Golkar, itu.
Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan menkes dan jajarannya agar bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air, khususnya penanganan Covid-1919 termasuk menyukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini.
“Penyediaan vaksin halal oleh menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari YMKI.
MA dalam putusannya menyatakan Pasal 2 Perpes 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.”
MA juga menyatakan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.”