Pemerkosa Gadis Disabilitas Bernama Niko
Sabtu, 30 April 2022 – 17:39 WIB
Sementara Niko sempat buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.
"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata kapolres.
Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (antara/jpnn)