Pemerkosa Gadis Tuna Runggu Ternyata Tetangganya Sendiri
Rabu, 09 Desember 2015 – 09:54 WIB
Sampai di rumah, LS menceritakan peristiw ayang dialami kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukarame dan tertuang dalam laporan LP/806/IX/2015/SPKT.
Lumban mengungkapkan, selain kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti seragam LS, jaket, celana dalam dan topi. ”Ya akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Is dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 juncto pasal 56 KUHP,” papar Lumban. (nca/ais/ray)