Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat
Jumat, 16 November 2012 – 07:30 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan, sepasang majikan yang ditangkap dalam pelariannya itu langsung menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, mereka ditahan hingga 20 November mendatang. Proses berikutnya, berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selajutnya masuk pengadilan.
Priatna berharap, para pelaku kejahatan kepada TKI itu dihukum berat. Di Malaysia, kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan berat. Pelaku kejahatan itu diancam kurungan 20 tahun dan hukuman cambuk. "Majikan laki-laki diduga terlibat pemerkosaan, sedangkan majikan perempuan diduga terlibat penganiayaan," kata dia. Kasus pemerkosaan itu terjadi 5 November lalu.
JAKARTA--Ada perkembangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:50 WIB - Sosial
Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:39 WIB - Humaniora
Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:06 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB - Kriminal
6 Fakta Penangkapan Bule Rusia Pemerkosa Cewek Belarusia dan Perusak Vila di Canggu
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:40 WIB - Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB