Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat
Jumat, 16 November 2012 – 07:30 WIB
Sebelumnya, panitia khusus RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) baru saja dibentuk sebelum masa reses yang berakhir 18 November mendatang. RUU PPILN itu akan menggantikan UU 39 Tahun 2004.
Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf juga bersepakat bahwa kasus pemerkosaan terakhir terhadap TKI di Malaysia harus menjadi perhatian khusus pembahasan revisi UU terkait TKI mendatang. "Kami membuka luas setiap masukan, terutama dari para buruh migran sendiri," kata Nova. (wan/dyn/c4/agm)