Pemicu NA Bunuh Anak Tiri 8 Tahun Hanya karena Kesal, Biadab
jpnn.com, TANGERANG - Ayah berinisial NA (21 tahun) yang merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam hukuman penjara seumur hidup.
NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8 tahun).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014," ucap Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin kepada wartawan, Selasa.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya.
Dalam melakukan aksi, kata Arif, pelaku menganiaya dengan cara mencekik korban.
Kemudian jasad korban langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.