Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:07 WIB
Sementara terdakwa Edy dituntut JPU dengan hukuman selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 Agustus 2023 terdakwa Edy dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai, berhubungan dengan terdakwa lain.
Terdakwa Jen Ling masuk ke dalam mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di lemari dalam kamar rumah tersebut.
Kemudian, personel BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan.(ant/jpnn.com)