Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/2).
Dengan perkara yang sama, terdakwa Edy alias Irwan alias Athiong dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Oloan.
Dia mengatakan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 1 kilogram sabu.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.