Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial atau medsos bernama Palti Hutabarat alias PH.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menjerat pemilik akun @Paltiwest di Twitter (X) itu dengan sederet pasal dari dua undang-undang (UU), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi menangkap Palti pada Jumat (19/1/2024) dini hari menjelang subuh di Jakarta Selatan.
"Sekitar pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat, red) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Alumnus Akpol 1995 itu menjelaskan penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.
“Kami jelaskan bahwa yang mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ujarnya.
Trunoyudo memerinci laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar.
Adapun satu laporan lagi dibuat oleh pelapor bernama Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.