Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
Kamis, 14 Januari 2021 – 01:59 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Jo Pasal 378 tentang penipuan, Jo Pasal 379 a tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Didi Ferdiana Tewas Dikeroyok, Tas Kekasihnya Juga Dirampas, 3 Pelaku Lagi Masih Diburu
Seperti diketahui, tersangka Citra dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah saat berada di Medan, Sumut. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.(dho/sumeks.co)