Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilik Bangunan Lawan Kebijakan Pemkot Manado

Tak Indahkan Peringatan, Pembangunan Terus Dilanjutkan

Rabu, 02 April 2014 – 07:56 WIB
Pemilik Bangunan Lawan Kebijakan Pemkot Manado - JPNN.COM

jpnn.com - MANADO - Pemilik bangunan di bantaran sungai masih belum mengindahkan desakan berbagai pihak untuk tidak membangun di lokasi tersebut. Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Tata Kota Manado, Sulawesi Utara,ada pemilik bangunan di Kairagi yang mengabaikan peringatan Pemkot.

Menurut Kadis Tata Kota Manado Donald Supit,  pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada AW, pemilik bangunan di Lingkungan II, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, itu tapi tetap saja bangunan tersebut dilanjutkan. Akibatnya, bangunan tersebut sudah melewati garis sempadan sungai sejauh 4,30 meter.

"Pemilik bangunan atas nama AW sejak Januari telah melalaikan tanggung jawabnya untuk membongkar bangunan gudang tersebut,â€Â ujar Donald.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kadis Tata Kota Manado Drs JB Mailangkay, peringatan kedua tertanggal 7 Februari 2014 dengan batas pembongkaran tiga hari setelah surat diterima, tetap saja tidak diindahkan. Dan, kemarin (Selasa, 1 April) tetap ada aktivitas pembangunan di gudang itu.

"Kami hanya menerima perintah dari pemilik untuk bekerja," ungkap salah satu tukang saat sedang melaksanakan aktivitas pembangunan.
Donald Supit pun berang melihat kondisi itu. Dia menyatakan pemilik tidak mematuhi aturan.

"Pemilik bangunan masih belum membongkar, malah melanjutkan pembangunan," ujarnya di lokasi.

Padahal kata dia, telah dilakukan konsultasi langsung pada 21 Maret 2014 dengan pemilik bangunan, dan disepakati akan dibongkar dalam tujuh hari setelah konsultasi itu. "Kita cek lagi hari ini (kemarin, red) karena batasnya minggu lalu, tapi belum dibongkar. Kita akan tindak tegas,"katanya.

Sementara itu, ditemukan pula ada surat kesepakatan pemilik bangunan (AW, red) dengan Camat Mapanget, di mana isi kesepakatan itu berbeda dengan peringatan dikeluarkan Distakot. Kesepakatan yang dimaksud mengenai pembongkaran yang akan dilakukan selambatnya 31 April 2014, sedangkan dengan Distakot hanya sampai 28 Maret.

MANADO - Pemilik bangunan di bantaran sungai masih belum mengindahkan desakan berbagai pihak untuk tidak membangun di lokasi tersebut. Hasil inspeksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News