Pemilik Bus Mustika Mega Utama Diminta Tanggungjawab
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo meminta pemilik perusahaan bus Mustika Mega Utama menanggung seluruh biaya perawatan dan menyantuni seluruh korban kecelakaan Mustika Mega Utama di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebagaimana yang telah terjadi, bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2). Korban 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.
Permintaan tersebut menurut Sigit Sosiantomo, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), khususnya Pasal 188, 234, dan 235, yang substansinya perusahaan angkutan umum dan pengemudi wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.
"Bertanggung jawab itu adalah perintah undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban kecelakaan," kata Sigit Sosiantomo, dalam rilisnya, Jumat (1/3).
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo meminta pemilik perusahaan bus Mustika Mega Utama menanggung seluruh biaya perawatan dan menyantuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menhan AS
-
Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Nusron Wahid: 60 Persen Sengketa Lahan Melibatkan Oknum Kementerian
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
BERITA LAINNYA
- Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB - Daerah
Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
Jumat, 15 November 2024 – 08:22 WIB - Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
Jumat, 15 November 2024 – 12:55 WIB - Kriminal
Pembunuhan Adik Kandung & Keponakan di Surabaya Diduga Akibat Rebutan Warisan
Jumat, 15 November 2024 – 13:08 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB