Pemilik Hotel di Tebet Sengaja Sediakan Layanan Prostitusi Bocah?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan polisi akan mendalami dugaan tentang keterlibatan pemilik Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, dengan kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus itu ada delapan perempuan belia yang menjadi korban.
"Untuk pemilik tempat masih dalam pendalaman, apa keterkaitannya," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (23/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan penyidik masih menelusuri kemungkinan pemilik hotel sengaja menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi prostitusi.
"Dia (pemilik hotel, red) menyediakan tempat (untuk prostitusi) atau tidak, ini masih didalami penyidik," ujar Yusri.
Penyidik polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang muncikari sebagai tersangka kasus itu. Menurut Yusri, ketujuh tersangka itu juga masih di bawah umur.
Namun, polisi tetap menjerat para tersangka dengan undang-undang (UU) berlapis. Jerat untuk tersangka ialah Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.(cr3/jpnn)