Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Kamis, 08 Agustus 2024 – 18:38 WIB
Kini pihaknya telah menggandeng Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai saksi ahli. Termasuk juga koordinasi tentang kejiwaan pelaku dengan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang.
Kendati begitu, proses terus berjalan, polisi melakukan penyidikan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(mcr5/jpnn)