Pemilik Kayu Ilegal Tidak Ditahan
Rabu, 21 Maret 2012 – 07:31 WIB
RUMBIA - Dua bulan pasca 69 kubik kayu yang diduga illeggal diamankan polisi, Hasan, masih menghirup udara bebas. Sebab sampai kemarin, pemilik puluhan kubik kayu campuran itu belum ditahan di Polres Bombana. Alasannya, polisi belum bisa meminta keterangan saksi ahli dari provinsi, guna membuktikan apakah kayu yang disita personil Polsek Poleang itu berasal dari kawasan hutan lindung atau tidak. "Kami masih terkendala dari saksi ahli. Rencananya kami akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi untuk membuktikan asal muasal kayu itu. Yang jelas, perkara kayu yang diduga illeggal ini tetap proses lanjut," kata Iptu Todoan Gultom, Kasat reskrim Polres Bombana. Gultom berjanji, jika keterangan saksi ahli membuktikan bahwa asal muasal kayu berasal dari kawasan hutan, dia berjanji akan langsung melakukan penahanan kepada H Hasan.
Lantas dimana barang bukti 69 kubik kayu rimba campuran itu disimpan? Gultom mengaku, pasca diamankan personil Polsek Poleang, seluruh barang bukti masih dititip di Polsek Poleang. Begitu juga dengan kapal yang digunakan untuk mengangkut 69 kubik kayu rimba campuran tersebut, hingga kemarin masih diparkir di pelabuhan Poleang sebagai barang bukti.
Enam puluh sembilan kubik kayu rimba campuran ini diamankan Personil Polsek Poleang pertengahan Januari lalu sekitar pukul 06.30 wita. Berbagai jenis kayu rimba campuran itu dimuat diatas kapal kayu yang tengah berlabuh di perairan Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang. Menurut Ipda Dony Kristian Baralangi, Kapolsek Poleang, 69 kubik kayu tersebut diamankan karenaidak memiliki dokumen yang lengkap. Seluruh barang bukti, rencananya akan dibawah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (nur)