Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi
Senin, 18 Oktober 2021 – 14:31 WIB
"Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam)," kata Roland.
Sejauh ini, menurutnya baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.
"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP. Mereka, kata Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: