Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai para korban saat peristiwa pencabulan terjadi.
Adapun informasi awal, jumlah korban pencabulan ini mencapai 20 orang. Namun kata Edwar, korban yang melaporkan kejadian ini secara resmi hanya enam orang.
“Sementara data yang masuk hanya enam orang yang didapat penyidik,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)