Pemilik Usaha Indekos di Surabaya Ini Ternyata Punya Bisnis Terlarang, Tuh Lihat
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 18:44 WIB
SH kemudian digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari FM.
"Tersangka SH membeli aekstasi seharga Rp 275 ribu untuk dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu per butirnya," beber dia.
Pemilik usaha indekos itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.