Pemilik Warung Coto Makassar 7 Kali Memerkosa Anak Perempuan Disabilitas
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.
"Untuk pelaku ini kami jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka," kata Ridwan.
Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Nurhana yang hadir pada rilis kasus tersebut mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.
"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)