Pemilu 2014 Dikhawatirkan tak Demokratis
Selasa, 20 September 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), inskonstitusi. Selasa (20/9), UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. “Begitu palu diketok, tibalah bencana bagi independensi penyelenggara pemilu,” kata aktivis Masyarakat Peduli Pemilu, Veri Junaidi, di Jakarta, Selasa (20/9).
Keputusan membuka ruang bagi parpol di penyelenggara pemilu sudah disepakati dalam rapat pimpinan antara Kapoksi Komisi II DPR dan pemerintah, 15 September lalu. Kemudian, Selasa (20/9), disahkan menjadi UU. “Kesepakatan tersebut cenderung inkonstitusional,” katanya.
Menurut dia, konstitusi telah menegaskan, penyelenggara pemilu bersifat tetap, nasional dan mandiri, sebagaimana ketetuan pasal 22 E ayat 5 UUD 1945. “Mestinya DPR tidak bersikukuh memasukkan anggota partai dalam penyelenggara pemilu,” tegasnya.
JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
Senin, 25 November 2024 – 22:57 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB