Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilu 2014 Dikhawatirkan tak Demokratis

Selasa, 20 September 2011 – 22:44 WIB
Pemilu 2014 Dikhawatirkan tak Demokratis - JPNN.COM
JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), inskonstitusi.

Selasa (20/9), UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. “Begitu palu diketok, tibalah bencana bagi independensi penyelenggara pemilu,” kata aktivis Masyarakat Peduli Pemilu, Veri Junaidi, di Jakarta, Selasa (20/9).

Keputusan membuka ruang bagi parpol di penyelenggara pemilu sudah disepakati dalam rapat pimpinan antara Kapoksi Komisi II DPR dan pemerintah, 15 September lalu. Kemudian, Selasa (20/9), disahkan menjadi UU. “Kesepakatan tersebut cenderung inkonstitusional,” katanya.

Menurut dia, konstitusi telah menegaskan, penyelenggara pemilu bersifat tetap, nasional dan mandiri, sebagaimana ketetuan pasal 22 E ayat 5 UUD 1945. “Mestinya DPR tidak bersikukuh memasukkan anggota partai dalam penyelenggara pemilu,” tegasnya.

JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close