Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilu 2019 Menghadapi Masalah Serius jika...

Minggu, 18 September 2016 – 16:36 WIB
Pemilu 2019 Menghadapi Masalah Serius jika... - JPNN.COM
August Mellaz,, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (kanan), dalam diskusi bertema Konstitusionalitas dan Problematika Alokasi Kursi DPR RI Pemilu Indonesia, di Cikini, Jakarta, Minggu (18/9). Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para penyusun Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) diingatkan untuk menjadikan masalah alokasi kursi DPR RI ke setiap provinsi dan kemudian dibagikan ke setiap daerah pemilihan (dapil), sebagai prioritas utama pembahasan.

August Mellaz,, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), mengatakan, konteks keterwakilan dalam alokasi kursi DPR RI ke setiap provinsi berdasarkan prinsip kesetaraan/non diskriminatif atau biasa dikenal dengan istilah one person, one vote, one value (opovov), harusnya menjadi isu untuk dibahas pertama kali.

“Karena sebaik apapun sistem pemilu yang dipilih dan diterapkan, hasilnya akan tetap menciderai hak keterwakilan warna negara sebagaimana konstitusi mengamanatkannya,” ujar Ausgust Mellaz dalam diskusi bertema Konstitusionalitas dan Problematika Alokasi Kursi DPR RI Pemilu Indonesia, di Cikini, Jakarta, Minggu (18/9).

Pembicara lain Didi Achdijat, peneliti senior SPD bidang matematika pemilu dan Pipit R.Kartawidjaja, spesialisasi sistem politik dan sistem pemerintahan.

August mengatakan, dalam empat kali pemilu pascareformasi, isu alokasi kursi DPR ini selalu luput dari perhatian para pembuat UU. 

Menurutnya, kesalahan dan kekeliruan yang berujung pada pengabaian hak warga negara untuk diwakili di DPR, tidak pernah menjadi bahan evaluasi agar dilakukan perbaikan. “Bahkan, sejak pemilu 2004 pengabaian ini terus berlanjut hingga pemilu 2014.

Dia memberi contoh, pada pemilu 2004, prinsip Jawa-Luar Jawa, yakni alokasi kursi berdasar prinsip kepadatan penduduk, menghasilkan situasi harga kursi DPR dari Jawa lebih mahal dibanding luar Jawa.

Namun, lanjutnya, situasi tersebut bergeser sebaliknya pada pemilu 2014, dimana kuota kursi DPR justru lebih mahal luar Jawa.

JAKARTA – Para penyusun Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) diingatkan untuk menjadikan masalah alokasi kursi DPR RI ke setiap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close