Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara
Jumat, 21 Maret 2014 – 14:05 WIB
Bahkan jika menggunakan ketentuan Pasal 292 UU Pemilu, komisioner KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab menyediakan surat suara kepada pemilih bisa dipenjara sampai dengan dua tahun ditambah denda hingga Rp 24 juta, apabila pada kenyataannya tidak mampu menyediakan surat suara bagi pemilih.(gir/jpnn)