Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Bedah Buku Ridwan Saidi 'Bencana Bersama SBY'Jumat, 15 Mei 2009 – 22:08 WIB
Kata Ridwan, jika merujuk pada peraturan KPU Nomor 20/2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif, pengumuman perolehan jumlah kursi DPR dan DPD dijadwalkan pada 19-20 Mei 2009, dan pengumuman calon terpilih anggota DPR pada 21-24 Mei 2009. "KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 10 hingga 16 Mei 2009, juga tidak punya dasar. Partai politik juga pura-pura bodoh dan membiarkan hal ini, karena sibuk dengan koalisi yang tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, terkait hilangnya hak pilih warga negara Indonesia pada pemilu 9 April lalu, Ridwan bersama Komite Kelangsungan Intitusi '45 berencana akan menggugat KPU dan Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional di Belanda. "Warga negara yang kehilangan hak pilih bukan sedikit, sekitar 40 juta. Andi Nurpati mengakui itu. Hal ini jelas pelanggaran hak asasi manusia, karena itu akan kami pidanakan ke Mahkamah Internasional," tandasnya.