Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilu Serentak Membuat Pileg 2014 Menjadi Gawat

Jumat, 24 Januari 2014 – 01:07 WIB
Pemilu Serentak Membuat Pileg 2014 Menjadi Gawat - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum PAN, Drajad Wibowo. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak dilaksanakan pada tahun 2019.

Wakil Ketua Umum PAN, Drajad Wibowo mengatakan, keputusan itu membuat pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 menjadi sangat krusial karena nilai strategisnya melebihi pemilu-pemilu yang lain.

"Karena pileg 2014 akan menentukan lanskap politik Indonesia bukan hanya setelah 2014, bahkan pada 2019 dan seterusnya," ujarnya kepada JPNN, Kamis (23/1) malam.

Menurut Drajad, adanya pemilu serentak pada 2019 membuat peta politik hasil pileg 2014 menjadi sesuatu yang sangat menentukan bagi semua partai peserta pemilu 2019. Karena itu, parpol harus bekerja ekstra keras pada 2014.

"PAN sangat menyadari hal tersebut. Oleh karena itu PAN semakin all out bertanding di 2014," ucapnya.

Sementara, dilihat dari sisi ketatanageraan, keputusan MK itu mengharuskan adanya revisi terhadap semua undang-undang terkait pemilu. Sebab, semua UU itu disusun dengan paradigma pileg lebih dahulu daripada pilpres. "Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR periode 2014-2019 untuk segera merumuskannya," kata Drajad.

Secara pribadi, Drajad memuji keputusan MK mengadakan pemilu serentak pada 2019. Sebab jika pemilu serentak dilakukan 2014, akan menimbulkan banyak pekerjaan rumah dan kegaduhan politik yang kontraproduktif.

"Karena diputus 2019, sebagai bangsa kita masih mempunyai waktu untuk mempersiapkannya. Di sini MK terlihat menggusur kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun, demi kehidupan demokrasi yang lebih baik," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News