Pemilukada Aceh Tengah Terancam Diulang
Rabu, 11 April 2012 – 07:46 WIB
Dia juga minta Pemilukada ini diulang, tanpa mengikut sertakan Paslon nomor urut 10. Pasalnya, nomor urut 10 harus didiskualifikasi karena telah terbukti bermain curang alias banyak melakukan pelanggaran.
Hampir di seluruh kecamatan Kota Dingin itu, Paslon incumbent ini telah memiliki bukti melakukan pelanggaran. “Nomor urut 10 harus digugurkan,” pekik ribuan massa pendukung 10 kandidat daerah penghasil kopi Arabika itu.
Momentum kemarin, bagai catatan sejarah di Aceh Tengah, karena 10 kandiat bersamaan dengan tanggal 10 April dan yang dituntut pun adalah nomor urut 10.