Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilukada Balangan Diduga Penuh Kecurangan

Polisi Dianggap Tak Netral, Syafa Lapor ke Komisi III

Sabtu, 10 Juli 2010 – 20:02 WIB
Pemilukada Balangan Diduga Penuh Kecurangan - JPNN.COM
JAKARTA- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Balangan dari jalur independen, Syarifuddin-H Fahrurazi (Syafa) mendesak aparat hukum untuk menangani berbagai dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilukada Kabupaten Balangan, 2 Juni lalu. Berbagai dugaan kecurangan itu antara lain politik uang atau money politic dan ancaman salah tau tim sukses terhadap kelompok masyarakat. Semuanya sudah dilaporkan ke Polres Balangan sejak Juni lalu, namun tidak juga diproses secara serius.

“Kami sayangkan proses hukum ini belum berjalan sesuai harapan, sudah satu bulan masih berjalan di tempat, kami ingin hukum ini ditegakkan secara adil,” kata Syarifuddin, calon bupati Balangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/7).

Seperti diketahui pemilukada Kabupaten Balangan digelar 2 Juni lalu bersamaan dengan 7 pemilukada daerah lainnya, termasuk pemilukada gubernur dan wakil gubernur Kalsel 2010-2015. pemilukada Balangan diikuti tiga pasangan calon, yakni Syarifuddin-Fahrurazi (Syafa), Murjani H-Harnan Humaidi (MH) dan Sefek Effendie-Ansharuddin (SA). Hasil perhitungan di KPU Balangan, pasangan incumbent Sefek Effendie-Ansharuddin dinyatakan memenangi pemilihan kepada daerah yang dikenal kaya akan tambang batubara tersebut. Belakangan, ditemukan banyak bukti yang mengarah pada pelanggaran pemilukada. Sehingga pihak Syarifuddin-H Fahrurazi (Syafa) melaporkan berbagai tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Belum tuntasnya penanganan hukum atas pelanggaran pidana pemilukada itu, membuat kubu Syarifuddin-H Fahrurazi (Syafa) meminta pemerintah menunda proses pelantikan pasangan pasangan Sefek Effendie-Ansharuddin (SA) sebagai bupati dan wakil bupati Balangan yang dijadwalkan Agustus mendatang. Pasalnya, dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh pasangan Sefek Effendie-Ansharuddin (SA) yang ditetapkan KPU sebagai pemenang. Sebab, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bakal pasangan calon atau pasangan calon dapat dibatalkan sebagai bakal ataupun pasangan calon jika terbukti secara hukum melakukan tindak pidana money politic.

JAKARTA- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Balangan dari jalur independen, Syarifuddin-H Fahrurazi (Syafa) mendesak aparat hukum untuk menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA