Pemilukada di Tanah Papua Oleh DPRD
Dimasukkan ke RUU PemilukadaJumat, 09 Maret 2012 – 19:39 WIB
"Saya sudah diskusi dengan berbagai pihak. Sistem pemilihan langsung tidak cocok dengan kondisi budaya Papua," imbuhnya lagi. Sejumlah tokoh adat termasuk pihak gereja di Papua, juga sudah mengusulkan perubahan mekanisme pemilukada ini. "Mereka mengganggap mekanisme itu lah yang terbaik untuk masyarakat Papua saat ini," ungkapnya.
Tingginya konflik pemilukada langsung di Papua, kata Gamawan, juga bisa dilihat dari fakta bahwa hampir semua pemilukada berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahkan Pak Mahfud (Ketua MK) sudah menyarankan khusus untuk Papua tidak dilakukan pemilihan langsung," ujarnya.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, sebenarnya dalam UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. Hanya saja, keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2008 pasal 7 yang menyatakan bahwa pemilu di Papua harus sama dengan wilayah lainnya.