Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Sabtu, 07 Juli 2012 – 16:03 WIB
Ryass Rasyid mengatakan tahapan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang harus tetap berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta. Pasalnya, tahapan itu disusun dan ditetapkan dengan dasar hukum dan regulasi yang sudah pasti serta diatur UU.
"Ini kan bukan persoalan bencana atau gangguan keamanan, tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilkada DKI besok," katanya.
Ryass Rasyid menambahkan sanksi peringatan tertulis yang telah dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPUD DKI Jakarta juga bukanlah tergolong putusan berat dan prinsipil, hanya persoalan administrasi semata. Terlebih, KPU pusat juga telah menyatakan tahapan Pilkada DKI Jakarta dapat terus dijalankan.