Pemilukada Jembrana Digugat ke MK
Selasa, 11 Januari 2011 – 12:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Selasa (11/1). Sidang perkara yang diajukan oleh dua pasangan, I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I Gede Made Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara itu, digelar di ruang sidang pleno Gedung MK. Disebutkan, pemohon mengajukan keberatan atas hasil pemilukada dikarenakan berbagai macam pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif. "Untuk itu, kami menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana atas hasil Pemilukada Jembrana tahun 2010," kata kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, didampingi rekan-rekannya, dalam persidangan.
Dilanjutkan Andi, pemohon mendalilkan adanya pemanfaatan unsur pemerintahan dan unsur adat untuk memenangkan pasangan nomor urut 2. Bahkan katanya, ada dugaan mutasi (pegawai) yang telah dilakukan, oleh karena tidak mendukung salah satu pasangan calon tersebut.
Selain itu disebutkan, selama proses Pemilukada, ditemukan adanya tindakan pemerintah memanfaatkan pengurus adat yang dibiayai APBD Kabupaten Jembrana. Begitu juga dengan keterlibatan Gubernur Bali, yang disebut juga ikut mendukung salah satu pasangan calon dengan menggunakan kekuasaannya. "Adanya pertemuan keagamaan yang dimanfaatkan pasangan calon nomor urut 2, (itu) terjadi di hampir seluruh lima kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana," terang Andi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Selasa (11/1). Sidang perkara yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB - Hukum
Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
Kamis, 09 Mei 2024 – 00:03 WIB - Sosial
BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Politik
Lewat Koalisi Sama Sama, 6 Partai Politik Berkomitmen Berikan Perubahan untuk Kota Depok
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB