Pemilukada Mahal Dianggap Penyebab Kada Korupsi
Senin, 08 April 2013 – 19:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Tohari mengatakan semua persoalan hukum yang saat ini menjerat kepala daerah nyaris dipicu oleh politik biaya tinggi dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Oleh karena itu kata Hajriyanto, pembicaraan mengenai penghentian Pemilukada berbiaya tinggi harus dimulai dari DPR selaku pembuat undang-undang (UU). "DPR mestinya menghentikan praktek Pemilukada berbiaya tinggi dengan cara memperbaiki undang-undangnya. Kalau tidak, akan semakin banyak kepala daerah terjerat hukum karena terindikasi korupsi," kata Hajriyanto Y Thohari, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/4).
Berbagai dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah lanjut Hajriyanto, sudah sangat jelas penyebabnya yakni menutupi biaya-biaya politik yang dia gunakan dalam proses Pemilukada. Mulai dari pendekatan dengan partai politik (Parpol) pendukung yang harus ada "mahar" hingga kampanye dan penghitungan suara sampai pasangan terpilih dilantik jadi kepala daerah
"Bahkan disaat mereka sudah jadi kepala daerah terjebak pula dengan berbagai urusan proyek untuk memenangkan perusahaan A atau B atas permintaan pihak-pihak tertentu yang kalau ditelusuri ada kaitannya dengan Parpol," ungkap politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Tohari mengatakan semua persoalan hukum yang saat ini menjerat kepala daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
Senin, 25 November 2024 – 21:37 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
Senin, 25 November 2024 – 20:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB