Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono. Badri divonis dalam kasus tindak pidana terorisme. "Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan bahan peledak dan pelatihan militer," kata Ketua Majelis Hakim Musa Atif Aini ketika membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6).
Badri terrbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 ayat 7 dan 15 ayat 9 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Ia dinyatakan terlibat dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot bersama kelompok Noordin M Top pada 2009 lalu. Peran Badri berupa memberikan bantuan dana dan menyediakan tempat tinggal untuk persembunyian Noordin beserta kebutuhan sehari-harinya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
Senin, 30 September 2024 – 22:20 WIB - Nasional
G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
Senin, 30 September 2024 – 22:12 WIB - Hukum
Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
Senin, 30 September 2024 – 22:00 WIB - Hukum
Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
Senin, 30 September 2024 – 21:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
UIPM Beri Gelar Kepada Raffi Ahmad, WNI di Thailand Langsung Bergerak, Ternyata!
Senin, 30 September 2024 – 19:06 WIB - Daerah
Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
Senin, 30 September 2024 – 20:55 WIB - Nasional
G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
Senin, 30 September 2024 – 22:12 WIB - Bali Terkini
Ini Rahasia Sukses Food Blogger di Instagram: Bikin Konten Menggugah Selera
Senin, 30 September 2024 – 19:09 WIB - Musik
Begini Jawaban Linkin Park Soal Kemungkinan Konser Di Indonesia
Senin, 30 September 2024 – 19:30 WIB