Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:06 WIB
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara tahun sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, kuasa hukum dari Badri, Akhyar mengatakan Badri menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
"Tidak ada banding. Badri sendiri menerima putusan itu tanpa melakukan banding," ujar Akhyar usai sidang.(flo/jpnn)