Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemimpin Umat Katolik Longgarkan Pembatalan Pernikahan

Rabu, 09 September 2015 – 10:16 WIB
Pemimpin Umat Katolik Longgarkan Pembatalan Pernikahan - JPNN.COM
Paus Fransiskus. FOTO: THOMAS KUKUH/jpnn.com

jpnn.com - KOTA VATIKAN - Pemimpin umat Katolik, Paus Fransiskus kembali melakukan perombakan. Setelah membaptis bayi yang lahir di luar pernikahan gereja, kini rohaniwan 78 tahun itu melemparkan wacana kontroversial terkait dengan perceraian. Ya, dia akan melonggarkan berbagai aturan ribet tentang anulasi atau pembatalan pernikahan.  

Selama ini, aturan gereja Katolik tentang pernikahan sangatlah kaku. Sebab, prinsip utama mereka, pernikahan sekali untuk seumur hidup. 

Karena itu, saat menghadapi masalah besar dalam kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri Katolik dituntut untuk bertahan. Ibaratnya, tidak ada jalan keluar dari pernikahan bagi umat Katolik.

Tapi, sebenarnya bukan itu yang terjadi. Gereja Katolik mengenal anulasi alias pembatalan pernikahan. Itu bisa terjadi setelah melewati serangkaian proses yang panjang dan njelimet. 

Sebab, penggugat dan tergugat harus menjalani sidang di beberapa tingkat pengadilan gereja. Selain itu, mereka harus mendatangkan saksi dan pakar doktrin gereja. 

"Biaya untuk mendatangkan pakar dan menjalani serangkaian sidang itu tentu tidak murah," terang salah seorang sumber di Vatikan. Selain itu, tidak semua gereja punya pengadilan. 

Karena itu, proses sidang pun akan menjadi perkara yang tidak mudah. Sejauh ini, hanya orang-orang kaya yang bisa menganulasi pernikahannya secara sah. Salah satunya adalah Putri Caroline dari Monako.

Kini Fransiskus merombak semua itu. Dia memangkas birokrasi dan tingkatan sidang serta mempertimbangkan ulang klausa tentang pakar. 

KOTA VATIKAN - Pemimpin umat Katolik, Paus Fransiskus kembali melakukan perombakan. Setelah membaptis bayi yang lahir di luar pernikahan gereja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News