Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Masih Wacana
Dia sepakat dengan Nizar bahwa wacana pemindahan ibu kota negara harus dilakukan dengan revisi UU.
Penyebutan DKI sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan harus dihapus bila telah ditetapkan lokasi ibu kota yang baru. Dibutuhkan pula komitmen dan keseriusan pemerintah.
’’Kalau ada keberanian politik, kultur-kultur politik itu nanti tercipta dengan sendirinya,’’ ungkap Awiek.
Anggota Komisi XI Johnny G. Plate sepakat dengan Awiek. Untuk mengukur efisiensi pemindahan ibu kota negara, pemerintah bisa menghitung secara riil angka inefisiensi yang terjadi di Jakarta.
’’Tata ruang ibu kota saat ini sudah overpopulated. Kalau outlook tidak jalan, bisa-bisa jalan kaki pun macet,’’ kata Plate.
Berbeda dengan Nizar dan Awiek, Plate menilai perubahan UU belum perlu. Sebaiknya dilakukan kajian matang lebih dulu terkait dengan calon ibu kota negara baru.
Saat semua kesimpulan sudah terukur dan teruji, baru dipersiapkan revisi UU terkait.
’’Kami mendukung untuk mempertimbangkan (pemindahan ibu kota, Red) secara rasional dan ekonomis,’’ tandasnya. (bay/c14/agm)