Pemindahan Satwa, Jual Beli Terselubung
Perjanjian itu juga ditandatangani kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Padahal, BBKSDA pasti mengetahui adanya peraturan tersebut. Karena itu, layak diduga adanya patgulipat dalam perjanjian kerja sama tersebut. "Ini yang bisa diartikan korupsi. Karena pejabat BBKSDA itu pejabat publik," cetus pengacara kondang tersebut.
Dengan begitu, Trimoelja mendesak polisi segera bertindak menangani masalah itu. Jika polisi jeli, akan bisa dilihat perjanjian ini diadakan bukan untuk menyelamatkan satwa yang surplus, melainkan untuk perdagangan dan mendapatkan keuntungan besar. "Kalau polisi jeli, pasti bisa menguak," ucapnya.
Sementara itu, ahli etika dan kesejahteraan satwa Jansen Manansang mengungkapkan bahwa lembaga yang menerima satwa harus memiliki fasilitas lengkap. Lembaga penerima juga harus memiliki staf ahli. Saat pengiriman satwa, juga harus disertakan rekam medis, keturunannya, kebiasaan makanannya, hingga perilakunya. "Ini demi kelangsungan hidup satwa tersebut," tuturnya.
Menurut Jansen, aturan main itu sudah disepakati dan dituangkan dalam dokumen World Association of Zoos and Aquariums (WAZA) Code of Ethic and Animal Welfare yang disusun di San Jose, Kosta Rika. Karena itu, perjanjian pertukaran satwa harus memuat hal-hal tersebut. "Itu yang benar dan ideal," ungkapnya. (idr/git/c9/nw)