Pemkab Berutang, Bupati Lengser pun Bakal Wariskan Beban
jpnn.com, TABANAN - Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sedang sakit-sakitan. Pada 2017 ini saja, APBD Tabanan mengalami defisit yang kemungkinan besar tidak bisa tertutupi sehingga harus berutang kepada rekanan proyek.
Tak hanya itu, Pemkab Tabanan berencana meminjam ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 201 miliar untuk membangun RS Nyitdah pun. Jatuh tempo utang PT SMI selama delapan tahun, sehingga saat Bupati Eka mengakhiri masa jabatannya pada 2021.
Celakanya, utang kepada PT SMI ini bakal dicicil selama delapan tahun. Artinya, Bupati Eka saat mengakhiri masa jabatannya pada awal 2021 akan mewariskan utang bagi bupati selanjutnya.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Pansus 12 DPRD Tabanan bersama sejumlah pejabat eksekutif di gedung DPRD Tabanan Selasa (10/10). Laman Radar Bali memberitakan, salah satu yang dibahas Pansus 12 adalah kelanjutan pinjaman ke PT SMI.
Kabag Hukum Setda Tabanan IGA Sumarpatni dalam rapat itu menjelaskan, utang kepada PT SMI akan dicicil selama delapan tahun. Jika pinjaman itu cair pada tahun 2018 mendatang, maka cicilan mulai berlaku di tahun 2019 hingga 2026.
Karena cicilan utang berlangsung melewati jabatan bupati selanjutnya, Sumarpatni menyatakan pihak PT SMI meminta ada perda yang mengatur terkait hal ini. ”Perda ini tidak ada aturan lebih tinggi yang mendasari, tetapi diperlukan terkait kerja sama pinjaman dengan PT SMI,” kata Sumarpatni di hadapan anggota Pansus 12 yang dipimpin Wayan Edi Nugraha Giri.
Sedangkan Edi meminta eksekutif menjelaskan rencana pembangunan RS Nyitdah. Tapi untuk bisa berutang ke PT SMI ini, Pemkab Tabanan harus mengantongi rekomendasi DPRD.
Menurut pihak eksekutif, dana ini akan cair dalam tiga tahap, yakni 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Rencananya, pinjaman itu sebesar Rp 201 miliar dengan bunga per tahun 2 persen.