Pemkab Flores Timur akan Memberhentikan Ribuan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya
Aturan dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Dalam aturan itu, kata dia, antara lain memerintahkan Pejabat Pembina Pegawai untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Dalam hal, instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Tenaga ahli daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Doris mengatakan peran tenaga kontrak sebetulnya masih sangat butuhkan untuk pelayanan masyarakat di wilayah Flores Timur yang tergolong luas dan bercirikan kepulauan.
"Dengan rentang kendali yang luas, serta beban kerja yang tinggi, tentunya kita masih sangat membutuhkan para tenaga kontrak, tetapi kita tidak bisa melawan atau berbenturan dengan aturan dari negara," katanya.
Doris menyatakan pemberhentian tenaga kontrak bukan disebabkan karena ketidakmampuan keuangan daerah untuk membayar honor mereka seperti informasi yang beredar di masyarakat.
"Bukan juga karena suka atau tidak suka, tetapi kebijakan ini serentak seluruh Indonesia dan karena aturan menghendaki demikian," ungkapnya. (antara/jpnn)