Pemkab Garut Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak PPKM Darurat
Rabu, 07 Juli 2021 – 23:05 WIB
Dia mengungkapkan bantuan beras yang diberikan kepada warga itu di luar dari penerima bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu dari pemerintah pusat yang secepatnya akan disalurkan.
Terkait kriteria penerima bantuan, kata dia, berdasarkan pendataan oleh lurah setempat beserta ketua RW dan RT di kelurahan sehingga bantuan bisa tepat sasaran dan bermanfaat.
“Kriterianya ditentukan oleh kelurahan, nanti dengan Pak RW, Pak RT," katanya.