Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB
Ketika ditanya kapan pencabuatan IUP yang diberikan kepada PT HK. Kepala BPMD-PPT mengatakan pencabutan IUP itu tentunya harus melalui turun lapangan serta melihat bentuk pembinaan dari Distamben serta pengawasan dari Dishut dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
”Siapa pun pemegang IUP tersebut, apabila tidak menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan putusan dalam IUP tersebut, tetap akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Proyek (Kepro) PT HK Sofian Suryana Jaya ST ketika dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan lebih banyak. Bahkan, Sofian beralasan saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku kurang mendengar dengan jelas akibat jaringan seluler kurang bagus.