Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Kutim Tetap Melanggar

Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional Kutai

Minggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
Pemkab Kutim Tetap Melanggar - JPNN.COM

Poin lainnya yang harus ditelusuri, sesuai Permen Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004, bila izin eksplorasi sudah dikeluarkan, maka ada beberapa kewajiban yang harus ditaati KP. Yakni membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyusun rencana kegiatan di dalam kawasan hutan, bertanggung jawab atas dampak negatif lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mereklamasi dan mereboisasi kawasan hutan bekas kegiatan eksplorasi dan membuat laporan berkala 3 bulan ditujukan ke Menteri Kehutanan.

 

Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukan. Tapi semua tergantung izinnya. Kalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasan. Karena tak sesuai aturan,” katanya.  (che)

SAMARINDA – Meski Pemkab Kutim akhirnya mencabut izin eksplorasi 7 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Taman Nasional Kutai (TNK)

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close