Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional KutaiMinggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukan. Tapi semua tergantung izinnya. Kalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasan. Karena tak sesuai aturan,” katanya. (che)