Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional KutaiMinggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
“Pengeluaran izin pertambangan di hutan lindung oleh kabupaten kota pasti melanggar aturan. Karena semuanya harus persetujuan Menteri Kehutanan,” kata Tandya.
Sebagai informasi, dalam permohonan izin eksplorasi ke Menhut itu juga harus menyertakan peta lokasi dan luas kawasan hutan yang dimohon untuk eksplorasi dengan skala peta dasar minimal 1:250.000, harus ada izin atau perjanjian di bidang pertambangan dan harus menyertakan rencana kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.“Karena itulah pemberian izin pertambangan di hutan lindung tak bisa sembarangan. Harus ada izin dari Menhut dan hanya Menhut yang berwenang dalam hal ini,” katanya.
Seperti diketahui, pada 24 Desember 2008 Pemkab Kutim mengeluarkan 7 SK bagi 7 perusahaan KP di TNK. Belakangan, SK itu dianulir dengan terbitnya SK tertanggal 19 November 2009 berisi pencabutan izin eksplorasi ketujuh KP itu. Meski sudah dicabut, namun pengeluaran izinnya tetap dipertanyakan karena melanggar aturan.“Dasarnya apa mereka (Pemkab Kutim, Red.) mengeluarkan izin itu? Itu yang harus dijelaskan mereka. Karena jelas itu melanggar aturan Menhut,” tegasnya.