Pemkab Lebak Ajak Warga Terapkan 3M Cegah Covid-19
jpnn.com, LEBAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak masyarakat dapat menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi 3M, karena dinilai sangat efektif untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono, Sabtu (7/11).
Pemerintah daerah kini mampu mengendalikan penularan COVID-19, sehingga banyak pasien corona yang menjalani perawatan medis dan isolasi dinyatakan sembuh.
Selain itu juga dapat melakukan pencegahan penularan corona dengan mengoptimalkan protokol kesehatan dan 3M.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk pencegahan penyakit yang mematikan tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta.
"Kami minta warga tetap menerapkan 3M juga menghindari kerumunan massa karena berpotensi penyebaran COVID-19," katanya.