Pemkab Lebak Tolak Pemudik dari Zona Merah Covid-19
jpnn.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menolak pemudik Lebaran 2020 dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19 guna melindungi masyarakat agar tidak terjangkit penularan penyakit yang mematikan itu.
"Kami mengoptimalkan 10 posko penjagaan di perbatasan," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Kamis (7/5).
Pemerintah Kabupaten Lebak menolak pemudik dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Bekasi, Depok, Sukabumi dan Bandung.
Penolakan mudik tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian.
Selama ini, wilayah "zona merah" cukup berbahaya dan jika satu orang positif terpapar COVID-19 dan kemudian mudik ke kampung halaman maka akan menularkan virus tersebut kepada warga setempat.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di posko perbatasan agar warga yang tinggal dari wilayah "zona merah" tidak mudik ke Kabupaten Lebak.
Penjagaan di posko perbatasan tersebut melibatkan petugas medis, TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kami perintahkan kepada petugas di lapangan agar warga dari wilayah zona merah yang akan mudik ke Lebak agar ditolak," katanya menjelaskan.