Pemkab Mukomuko segera Merumahkan Ratusan Honorer Daerah, Ini Penyebabnya
jpnn.com, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, segera merumahkan 333 dari 783 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidik dan nonkependidikan tingkat SD per 1 Juli 2022.
Keputusan itu diambil karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 Kabupaten Mukomuko.
"Terhitung tanggal 1 Juli 2022 sebanyak 333 orang tersebut tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer daerah," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita di Mukomuko, Kamis (9/6).
Menurutnya, Pemkab Mukomuko telah menggelar asesmen terhadap kepala sekolah dan pengawas untuk menilai dan mengevaluasi tenaga honorer daerah ini yang masih memenuhi persyaratan diperpanjang kontrak kerjanya.
Dia menjelaskan ada beberapa kriteria tenaga honorer daerah yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.
Di antaranya, orang yang terdaftar sebagai honorer daerah ini tetapi tidak pernah masuk kerja. Kemudian, tenaga honorer yang "double job".
Sebagai honorer daerah tetapi menjadi perangkat desa yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.
Selain itu, pihaknya juga berpedoman dengan peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga honorer yang digaji oleh pemerintah daerah setempat sampai usia 50 tahun.