Pemkab Sidoarjo Siap Berikan Sanksi
jpnn.com, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo bakal bersikap tegas. Terutama kepada rekanan yang belum menuntaskan pekerjaan pembangunan. Jika pekerjaan molor, bahkan tidak tuntas, pemkab akan memberikan sanksi berat. Yaitu, denda hingga memasukkan rekanan ke catatan hitam atau blacklist.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sigit Setyawan kemarin (3/11). Menurut dia, setiap pekerjaan pembangunan memiliki kontrak kerja. Di dalamnya mengatur hak dan kewajiban rekanan. Salah satu kewajibannya adalah menuntaskan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. "Pembangunan tidak boleh melebihi kontrak. Bahkan tidak boleh gagal," terangnya.
Mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) itu melanjutkan, untuk menjaga agar pembangunan berjalan sesuai kontrak, pihaknya menyiapkan sanksi. Hukuman pertama berupa denda. Menurut Sigit, sanksi tersebut diberlakukan pada kontraktor yang belum menuntaskan pekerjaan. "Besarnya seperseribu dari nilai kontrak. Dibayar tiap hari," jelasnya.
Nah, bagi rekanan yang tidak sanggup menuntaskan pekerjaan, sanksinya lebih berat. Sigit menjelaskan, pemkab akan memasukkan kontraktor itu ke daftar hitam. "Terancam tidak bisa ikut lelang proyek pemkab," ujarnya.
Menurut Sigit, saat ini waktu yang tersisa tinggal dua bulan. Pekerjaan fisik yang belum tuntas harus dipercepat. "Kami sudah ingatkan seluruh kontraktor agar mempercepat pekerjaan," ucapnya.
Sekadar diketahui, terdapat beberapa proyek strategis yang belum masuk tahap finishing pada akhir tahun ini. Di antaranya, normalisasi sungai, pekerjaan jalan beton, serta pembangunan gedung.
Misalnya, normalisasi Kali Buntung. Tahun ini pengerukan sungai ditargetkan berjalan. Namun, memasuki awal November, pekerjaan itu belum terlaksana. Kondisi serupa terjadi pada pembangunan gedung.
Ada tiga bangunan yang harus dituntaskan tahun ini. Yaitu, Gedung Sidoarjo Community Center (GSCC), rehab ruang sidang dan pagar DPRD, serta pembangunan gedung kantor Pertanahan Sidoarjo. Tiga proyek fisik itu masih dalam pengerjaan.