Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk
“Walaupun dia tinggalnya di daerah lain, enggak ada masalah. Sepanjang tidak memiliki kependudukan ganda dan tercatat sebagai penduduk Penajam, iuran BPJS Kesehatannya tetap ditanggung,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) itu menjelaskan anggaran Rp 20,3 miliar yang dialokasikan tersebut diperuntukkan bagi penduduk PPU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan penduduk yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI APBD.
Termasuk penduduk PPU yang mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri dan akan berintegrasi sebagai PBI APBD.
“Makanya perlu data yang valid. Saya minta Dinas Sosial (Dissos) mengidentifikasi PBI APBD. Selebihnya Dinas Kesehatan melalui UPT Jamkesda tandem dengan Disdukcapil untuk memverifikasi data tersebut. BPJS Kesehatan juga harus terbuka mengenai data PBI APBN yang ada,” tegas dia. (*/kip/kri/k16)